Saturday, April 30, 2011

Astaga, Anggota NII Boleh Berzina untuk Bayar Infak!



Ketua Lembaga Penelitian dan Pengakajian Islam (LPPI), Muhammad Amin Djamaludin, menyatakan para korban pengikut Negara Islam Indonesia Komandemen Wilayah 9 (NII KW 9), bertobat karena dikejar utang untuk kepentingan infak dan sedekah. "Mereka melakukan zina saja boleh untuk membayar infak," katanya kepada Tempo, di kantornya, di Jakarta Pusat, Kamis, 28 April 2011.

Menurut Amin, karena

No comments:

Post a Comment